Bawaslu Pringsewu Lampung Catat 36 Kampanye Pemilu 2024 Tanpa STTP
Bawaslu Pringsewu, Lampung mencatat sejumlah pelanggaran kampanye di kabupaten itu. FOTO NET --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Pringsewu, Lampung mencatat sejumlah dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2024, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dari sembilan kecamatan di Pringsewu, dugaan pelanggaran kampanye terbanyak yakni tanpa dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi mengatakan, pihaknya terus berupaya memaksimalkan pengawasan dan pencegahan.
"Dalam artian, tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan. Tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini," tegasnya.
BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Pegawai Bawaslu Naik Jelang Pemilu 2024
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, Bawaslu Lampung Barat Copot Jabatan Ketua Panwascam
Hal tersebut juga sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilu 2024, salah satunya kampanye.
Di Pringsewu, ada 285 kegiatan kampanye pemilu 2024. Sebanyak 249 kampanye yang dilengkapi STTP. Sisanya berlangsung tanpa dilengkapi STTP.
Meski tidak merinci, Suprondi menyatakan Bawaslu tengah menangani dua laporan dugaan pelanggaran.
"Dua (dugaan pelanggaran) yang ditangani, Satu tidak memenuhi syarat," ungkap Suprondi.
BACA JUGA: Keuntungan Menggunakan Mode Profesional Facebook Pro, Ini Langkah Mudah Aktivasinya
BACA JUGA: Auto Cuan! Aktifkan Mode Profesional di Facebook Pro dan Bisa Dapat Penghasilan, Begini Caranya
Pengawasan Bawaslu Pringsewu selama masa kampanye
1. Kecamatan Adiluwih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: