Dinas Pertanian Sarankan Petani Tulang Bawang Daftar AUTP, Ini Keuntungannya
Lahan persawahan petani padi di Kecamatan Rawajitu Selatan terendam banjir diimbau untuk daftar AUTP-Dok. Dinas Pertanian Tulang Bawang-
Selanjutnya yakni petani pemilik dan atau penggarap lahan sawah harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Berdasarkan peraturan yang ada, premi dan nilai pertanggungan AUTP mencakup tiga poin.
Pertama yakni suku premi asuransinya adalah 3 persen dari nilai pertanggungan.
Kemudian, nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hektare per musim tanam. Harga pertanggungan sendiri akan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.
Terakhir, besaran bantuan premi dari pemerintah melalui APBN sebesar 80 persen atau senilai Rp144.000 per hektare per musim tanam. Petani tertanggung sebesar 20 persen atau senilai Rp36.000 per hektar per musim tanam.
Pemerintah juga telah mengatur kriteria ganti rugi melalui mekanisme AUTP dengan beberapa kriteria.
Diantaranya yakni umur padi harus sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST). Kemudian umur padi sudah harus melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tanam benih langsung (teknologi tabel).
Selanjutnya, umur padi kuga harus sudah melewati 30 hari setelah pemotongan (HSP) panen pada tanaman utama dan tumbuh tunas baru pada sistem padi salibu.
BACA JUGA:Debut Akting Lisa Blackpink Dalam Serial HBO The White Lotus Sudah Tahap Produksi di Thailand
Terakhir, intensitas kerusakan mencapai lebih dari 75 persen dan luas kerusakan mencapai lebih atau sama dengan setiap luas petak alami.
Para petani yang ingin mendaftarkan diri pada program AUTP dapat meminta bantuan pada petugas penyuluh lapangan (PPL) atau mendatangi Kantor Dinas Pertanian Tulang Bawang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: