Hukum Memegang Al Quran Tapi Belum Wudhu, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Hukum memegang Al-Qur'an tanpa berwudhu terlebih dahulu. ILUSTRASI/FREEPIK--
BACA JUGA:Lanjut Ke Musim Kedua, Drama The Escape of The Seven Hadirkan Karakter Baru
Kesimpulannya kita tidak diperbolehkan bahkan hanya sekadar memegang Al-Qur’an tanpa berwudhu.
Sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah yakni Al-Qur’an Surat Al-Waqi’ah ayat 79, yang artinya:
“Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,”(QS Al-Waqi’ah:79).
Sebagai pengetahuan tambahan, membaca Al-Qur’an pun tidak diperbolehkan jika tanpa suara atau tanpa adanya gerak bibir.
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah menjelaskan bahwa berdzikir itu harus menggerakkan lisan dan harus bersuara, atau setidaknya didengar oleh diri sendiri.
Apabila ada orang yang membaca di dalam hati, maka tidak dikatakan Qaari. Kemudian orang yang membaca tidak dapat dikatakan dzikir atau sedang membaca Al Quran kecuali dengan lisan.
Sehingga setiap orang yang membacanya harus bersuara setidaknya terdengar oleh dirinya sendiri, namun dikecualikan apabila ia bisu maka itu ditoleransi.
Setiap Muslimin wal Muslimah harus mengingat bahwa Al Quran dapat menjadi penolong dan memberi syafaat bagi siapa saja yang Ikhlas membacanya.
BACA JUGA:Cair! Segini Keuntungan yang Bisa Dihasilkan Dari Facebook Pro, Jumlahnya Bisa Fantastis
Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam:”Bacalah Al Quran, sebab ia akan datang di hari kiamat kelak sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya,” (HR Muslim).
Demikian penjelasan tadi tentang kajian Islam tentang hukum memegang Al Quran dalam keadaan belum bersuci atau belum berwudhu. Semoga bermanfaat! (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: