Akademisi Ikut Soroti Laporan Dugaan Oknum KPU Terima Suap Caleg: Keduanya Bisa Diproses Hukum!

Akademisi Ikut Soroti Laporan Dugaan Oknum KPU Terima Suap Caleg: Keduanya Bisa Diproses Hukum!

Foto ilustrasi suap.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Akademisi Universitas Lampung dr. Deddy Hermawan angkat bicara terkait adanya laporan terhadap oknum KPU Bandar Lampung mengenai dugaan merugikan salahsatu pihak menjanjikan menjadi Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih. 

Secara umum, atensi kepada Bawaslu Lampung seyogianya memproses kedua pihak, baik pelapor maupun terlapor. 

Kepada Radar Lampung, dia mengatakan, jika ini benar maka semakin menambah daftar hitam berbagai fakta dan data serta informasi terkait kecurangan, pelanggaran etik, dan hukum dalam Pemilu. 

"Semakin menguatkan prediksi bahwa demokrasi Indonesia benar-benar mengalami degradasi luar biasa," ujarnya, Selasa 27 Februari 2024.

BACA JUGA:Xiaomi 14 Meluncur di Eropa, Bawa LTPO Oled Display dan RAM 12GB

Dalam kesempatan itu, Deddy juga bilang pelaporan setiap pelanggaran-pelanggaran etik, prosedur, dan lainnya sudah diatur mekanismenya, jadi, menurutnya apa yang dilakukan pelapor sudah tepat. 

"Selanjutnya silakan Bawaslu untuk dapat memverifikasi laporan tersebut sesuai dengan ketentuan dan memproses lebih lanjut," katanya.

Kalau ini benar, sambungnya, tentu menjadi keprihatinan yang mendalam, di tengah krisis pelaksanaan Pemilu tahun 2024 ini.

Deddy menilai ini akan semakin menambah daftar hitam berbagai fakta dan data serta informasi terkait kecurangan, pelanggaran etik, dan hukum dalam pemilu. 

BACA JUGA:Apa Keistimewaan Sahur di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasannya Menurut Hadits

Diketahui juga, pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

"Oleh karena, Bawaslu harus segera bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini agar didapatkan kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor," imbuhnya. 

Dan yang lebih penting, sambungnya, respon cepat Bawaslu juga untuk mensikapi krisis kepercayaan public atas pelaksanaan pemilu 2024. 

"Menjaga kepercayaan public semakin berat dengan adanya laporan-laporan berbagai kecurangan dalam pemilu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: