Tergiur Iphone Xs, Pemilik Bengkel Curi HP

Tergiur Iphone Xs, Pemilik Bengkel Curi HP

ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com

Berbekal laporan korban polisi bergerak. Akhirnya setelah buron beberapa bulan pelaku berhasil ditangkap. 

BACA JUGA:Intip Koleksi Warna Vespa Terbaru 2024 Dengan Pilihan Sporty dan Elegan, Mana Favoritmu?

Pelaku ditangkap pada Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. 

"Jadi pelaku kami tangkap saat akan menjual barang hasil kejahatan melalui salah satu jasa pengiriman paket. Pelaku adalah pemilik bengkel tempat dimana korban bertemu dengan pamannya," terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:Selama Ramadan, Hiburan Malam di Bandar Lampung Dilarang Buka!

Dalam kasus ini aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) handphone merek Iphone Xs warna silver, kantong plastik bening, dan sebuah amplifier merek CRAIG PA 5000 warna hitam. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: