Bolehkah Menunda Waktu Berbuka Puasa? Begini Hukumnya
Hukum menunda waktu berbuka puasa. ILUSTRASI/FREEPIK--
Dalam hal ini hukum puasa yang dikerjakan bisa berubah dari makruh menjadi haram sesuai dengan dampak buruk yang ditimbulkan karena merugikan.
Ada juga penjelasan Imam Asy-Syafi’I rahimahullah bahwa bahanya kekenyangan akibat penuhnya perut dengan makanan.
Hal tersebut dapat membuat badan menjadi berat, hati menjadi keras, menghilangkan kecerdasan, membuat tubuh sering tidur hingga lemah bahkan malas untuk beribadah.
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan kajian Islam tentang hukum menunda waktu berbuka puasa di bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: