Kejati Lampung Tolak Permohonan Agus Nompitu

Kejati Lampung Tolak Permohonan Agus Nompitu

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak tergugat praperadilan yang dilayangkan oleh Agus Nompitu tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2021, dalam hal ini Kejati Lampung menolak seluruh permohonan praperadilan.

Rabu 20 Maret 2024, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang persidangan digelar kembali dengan agenda pembacaan jawaban oleh Kejati Lampung selaku termohon. 

Dalam persidangan tersebut terdapat jaksa Kejati Lampung yang diturunkan. Di antaranya yakni jaksa Endang Supardi. 

Jaksa Endang mengatakan pihaknya telah membacakan jawaban termohon atas permohonan pemohon, di mana termohon menolak seluruh alasan serta argumen Agus Nompitu.

BACA JUGA:Pengumuman! Pemprov Lampung Buka Rekrutmen 2.074 Formasi PPPK Guru Tahun 2024

"Dalam persidangan sudah kami sampaikan jawaban termohon (Kejati) yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya," kata Endang saat dimintai keterangan usai hadiri persidangan.

Endang menyarankan untuk menanyakan alasan penolakan Kejati terhadap isi permohonan pemohon dalam gugatan praperadilannya langsung kepada Kasipenkum Kejati agar satu pintu dan satu suara.

Saat dihubungi, Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan penetapan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan juga telah sesuai dengan praturan hukum, sehingga Kejati Lampung sudah sah menetapkan Agus Nompitu tersangka. 

"Alasan yang diajukan oleh pemohon dalam praperadilannya yang mengatakan penetapan terhadap dirinya tidak berlandaskan hukum," kata Ricky Ramadhan dalam keterangan resminya. 

BACA JUGA:300 Peserta Ikuti Lomba Adzan, Tahfidz Quran, dan Hafalan Doa Gubernur Cup Series 3

Menanggapi isi jawaban jaksa tersebut, kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan mengatakan tidak ada masalah sama sekali meskipun ditolak karena itu merupakan hak jawab.

"Jawabanya sah saja walaupun sebatas formil, dalam sidang berjalan ini akan kami buktikan bahwa tidak ada keterkaitan alat bukti terhadap penetapan klient kami sebagai tersangka," ungkap Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: