Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Amankan 11 Kg Ganja

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah Amankan 11 Kg Ganja

Sebanyak 11 kg ganja kering diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa 2 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 11 kg ganja kering diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Selasa 2 April 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.

Ganja yang diamankan dibawa tersangka Zulhaimi (54), warga Kampung Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi Timur, Jawa Barat, dan Nur Alam (53), warga Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan bahwa kedua tersangka  diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Tanjungratu, Kecamatan Waypengubuan, Lamteng.

"Ketika itu, keduanya yang mengendarai mobil boks Colt Diesel B 9149 KXR warna kuning sedang menepi," katanya.

BACA JUGA:Cara Hitung Besaran THR Bagi Pekerja Harian Lepas 2024, Cek Aturannya

Ketika dilakukan pemeriksaan, kata Feabo, ditemukan 11 kg ganja di dalam mobil boks.

"Paket ganja yang dilakban dimasukkan ke dalam karung. Ganja dibawa dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat, tujuan Jakarta," ujarnya.

Kedua tersangka, kata Feabo, sempat panik saat diinterogasi oleh petugas kepolisian.

"Keduanya sempat mengaku kurir alat kesehatan dari Jakarta dan mengaku hendak pulang kembali ke Jakarta," ungkapnya.

BACA JUGA:Dinkes Lampung: Program di Bidang Kesehatan Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat Lampung

Guna pengembangan lebih lanjut, kata Feabo, keduanya berikut barang bukti ganja dan mobil boks diamankan di Mapolres Lamteng.

''Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: