Iklan Bos Aca Header Detail

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Dua Pria Tersangka Narkoba di Baros Kota Agung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Dua Pria Tersangka Narkoba di Baros Kota Agung

Dua warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung RR ( 32) dan CA ( 34) di bekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus, karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu. --

BACA JUGA:Yuk Piknik Biar Nggak Panik, Romantisme Pantai Mengkudu di Lampung Selatan Ini Bisa Jadi Rekomedasi Utama

"Terhadap keduanya, dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: