Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Dua Pria Tersangka Narkoba di Baros Kota Agung

Satresnarkoba Polres Tanggamus Lampung, Bekuk Dua Pria Tersangka Narkoba di Baros Kota Agung

Dua warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung RR ( 32) dan CA ( 34) di bekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus, karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung RR ( 32) dan CA ( 34) di bekuk Satresnarkoba Polres Tanggamus, karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu. 

Keduanya ditangkap saat berada di Kelurahan Baros.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard melalui keterangan tertulis di sampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, kedua tersangka ditangkap Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kedua tersangka ditangkap di salah satu rumah berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi masyarakat," kata AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H.

BACA JUGA:Wilayah Terdampak Hujan di Indonesia Hari Ini Termasuk Lampung, BMKG Imbau Potensi Gelombang Tinggi

Menurut AKP Iwan, dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, 2 pipa kaca pirek bekas pakai, 2 plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram.

"Barang bukti disita ketika penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut," ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat Penyalahgunaan Narkotika.

BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu, Ini 4 Dampak Bahaya Dot Bagi Kesehatan Gigi Anak

"Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang telah diketahui identitasnya, namun saat digrebek rumahnya pria inisial T sudah melarikan diri.

"Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: