Gubernur Arinal Tekankan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Gubernur Arinal Tekankan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Rakor Pengawasan Netralitas yang dihadiri KASN Provinsi Lampung.-- .-Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Seorang Remaja di Lamteng Tewas Ditikam Pisau Garpu, Ini Kronologis Kejadiannya!

Kemudian, Pemprov Lampung 6 ASN, Bandar Lampung 3 ASN, Pesisir Barat 2 ASN, Pesawaran 1 ASN, Pringsewu 1 ASN dan Way Kanan 2 ASN.

Untuk kategori jabatan yang melanggar rinciannya, fungsional 37,7 persen, pelaksana 22,2 persen, jabatan pimpinan tinggi (JPT) 17,7 persen, administrator 13,3 persen, kepala wilayah 4,4 persen, dan pengawas 4,4 persen.

Sedangkan, menurut Farhan Abdi Utama ada lima kategori pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut, seperti melakukan foto bersama calon atau pasangan calon 46,6 persen

Lalu mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan 17,7 persen. Melakukan pendaftaran ke parpol terkait pencalonan dirinya 11,1 persen. Kampanye atau sosialisasi di media sosial 6,6 persen dan menghadiri deklarasi pasangan bakal calon 6,6 persen.

BACA JUGA:Bulan depan PPPK Mesuji Rekrutmen Tahun 2023 akan Terima SK

Lanjut Farhan Abdi Utama, menggambar secara umum motif melakukan pelanggaran netralitas ASN di instansi yang rawan terjadi pelanggaran netralitas ASN. 

Seperti Disdikbud, di mana Kepala Dinas atau Kabid mengarahkan kepala sekolah atau guru untuk menyarankan para siswa dan wali murid mendukung atau memilih calon tertentu.

Selanjutnya kepala sekolah atau para guru akan mengarahkan para siswa dan wali murid untuk mendukung atau memilih calon tertentu dan apalah sekolah mengarahkan para guru ASN atau honorer untuk mendukung atau memilih calon tertentu.

Lalu, ada juga Dinas Kesehatan, di mana Kepala Dinas atau Kabid mengarahkan para dokter atau perawat untuk mengarahkan masyarakat yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit atau puskesmas untuk mendukung atau memilih calon tertentu.

BACA JUGA:Peringati Hari Kartini, SD Al Kautsar Gelar Karnaval Budaya Nusantara

Ada Dinas Sosial, di mana kepala dinas atau kabid mengarahkan jajarannya untuk mengarahkan para masyarakat penerima bantuan sosial untuk mendukung atau memilih calon tertentu. 

Ada juga di BKD, di mana Kepala Dinas atau Kabid mengarahkan para jajarannya untuk mendukung atau memilih calon tertentu atau melakukan pelanggaran manajemen ASN.

Pelanggaran tersebut seperti melakukan promosi, mutasi, rotasi atau demosi kepada para ASN yang mendukung atau memilih calon tertentu. 

Atau diberikan keuntungan bagi yang mendukung dan didemosi ke tempat yang jauh dari domisili bagi ASN yang tidak mendukung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: