Ekonomi Baru dari Deru Suara Knalpot

Ekonomi Baru dari Deru Suara Knalpot

Industri otomotif sudah lama menjadi salah satu mesin penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.--

BACA JUGA:4 Tips Mengurangi Bahaya Radiasi HP Selama Tertidur Semalaman, Coba Sekarang

Di sisi lain produsen knalpot terlindungi sehingga ribuan tenaga kerja tetap bisa mempunyai mata pencaharian.

“Tugas utama pemerintah yang paling penting adalah membuat regulasi yang tepat dan benar dan itu yang akan kami lakukan. Kami akan melihat regulasi kembali agar dapat dilakukan penyempurnaan sehingga dalam pelaksanaan semakin mempermudah semua termasuk oleh aparat hukum," ucap Hanung.

Hanung mengakui, saat ini belum ada sertifikasi teknis atau SNI untuk knalpot aftermarket. Sebagai perbandingan, negara tetangga, Filipina telah mengumumkan perubahan standar nasional untuk knalpot motor melalui Undang-Undang Muffler tahun 2022, yang merekomendasikan batas suara sebesar 99 desibel (dB).

Aturan tersebut menetapkan tingkat suara knalpot kendaraan bermotor tidak boleh melebihi 99 dB dan diukur pada putaran mesin 2.000 hingga 2.500 rpm.

BACA JUGA:Di Balik Gelar Nobar Piala Asia U23, Terbongkar Jejak Rahmat Mirzani Djausal di Dunia Olahraga

Oleh sebab itu produsen knalpot dalam negeri dituntut untuk menyesuaikan standar mereka dan memperoleh sertifikasi teknis yang sesuai dengan regulasi ini.

"Dalam rangka pembinaan dan pemberdayaan, kami mendorong agar standardisasi untuk knalpot aftermarket yang saat ini belum ada segera direalisasikan, sehingga akan mudah dibedakan antara knalpot aftermarket yang terstandardisasi dan sesuai regulasi dibandingkan dengan knalpot brong," kata Hanung.

Ia juga menegaskan, pihaknya bersama Kementerian/Lembaga (K/L) terkait telah berkomitmen untuk terus membina UMKM atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memproduksi komponen otomotif khususnya produk knalpot.

Dia berharap UMKM atau IKM tersebut terus tumbuh sehingga kontribusi terhadap perekonomian nasional semakin besar.

BACA JUGA:Terkuak! Begini Modus Dugaan Korupsi Inspektur Lampung Utara, Ternyata Hal Ini yang Dilakukannya

"Selama regulasi ini direview dan disusun, UMKM ini akan tetap dilindungi dan akan terus kami bina sesuai mandat dari UU Cipta Kerja. Selama belum ada regulasi yang baru kita harap mereka tidak terkena razia knalpot brong karena sebenarnya usaha mereka yang tergabung dalam AKSI sudah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Hanung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: