Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Remaja di Pesisir Barat Berhasil Ditangkap
Satreskrim) Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengamankan dua pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Pekon Kota Jawa Kecamatan Bangkunat, pada Sabtu 4 Mei 2024 kemarin.--
BACA JUGA:Mahasiswa Sastra Inggris Teknokrat Juara Nasional STIKES Banyuwangi English Competitions 2024.
Saat ini kedua pelaku tersebut masih diamankan di Polres Pesisir Barat guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku tersebut di jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: