Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Pesisir Barat

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satres Narkoba Polres Pesisir Barat

Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Krakatau tahun 2024, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin 10 Juni 2024.--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat (Pesbar), berhasil mengungkap kasus Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik Krakatau tahun 2024, yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika, Senin 10 Juni 2024.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kasi Humas Ipda Kasiyono, S.E, M.H., mengatakan bahwa, dalam ungkap kasus TO pada Operasi Antik Krakatau tahun 2024 itu Satresnarkoba Polres Pesbar mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni inisial FN (36) dan DA (38) keduanya merupakan warga Pekon Bandar Pugung Kecamatan Lemong.

“Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu memang merupakan target operasi. Keduanya berhasil diamankan di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, sekitar pukul 00.45 Wib, Senin 10 Juni 2024,” kata dia.

Dijelaskannya, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi yang diperoleh sebelumnya, bahwa diwilayah Pekon Kampung Jawa itu kerap terjadi penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Aneh, Seorang Bocah di Pesisir Barat Tiba-tiba Sudah Disunat

Setelah mendapat informasi itu, Satresnarkoba Polres Pesbar langsung melakukan penyelidikan di Pekon Kampung Jawa.

Kemudian, setelah serangkaian penyelidikan, kedua pelaku yang merupakan target operasi itu berhasil diamankan.

“Pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk Sampoerna Mild yang berisi satu buah plastik berukuran sedang dengan merk klip plastik, yang di dalamnya terdapat 15 buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Lanjutnya, Satresnarkoba Polres Pesbar juga berhasil mengamankan 18 plastik klip kosong dan dua unit Handphone Vivo Y03 dan OPPO A38.

BACA JUGA:Rekrutmen CASN 2024, Pemkab Mesuji Tunggu Jadwal Resmi

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan itu langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pesbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: