BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Angkat Bicara Terkait Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3
Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.--Anggi Rhaisa/Radar Lampung
BACA JUGA:Keponakan Bupati Lamteng Masuk DPO Polres Metro
"Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan Iuran," bunyi Pasal 103B Ayat (7).
Penetapan tarif iuran paling lambat akan ditentukan pada 1 Juli 2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8). (*/jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: