Terindikasi Menguasai Pembelian Lada, KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Lampung
KPPU Lidik Eksportir Lada Hitam di Lampung.---Sumber foto : Pixabay.---
BACA JUGA:Mesuji Lepas 135 Jamaah Haji, Jamaah Termuda Usia 21 Tahun
Lanjut Gopprera Panggabean, dalam penyelidikan, akan dilakukan pengumpulan alat bukti yang cukup, yakni minimal dua alat bukti, guna menyimpulkan apakah indikasi pelanggaran tersebut dapat berlanjut hingga ke tahap persidangan oleh Majelis Komis.
Gopprera Panggabean juga mengungkapkan bahwa jelas diatur pada Pasal 13 tentang Oligosoni.
Pertama, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kedua, pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: