Iklan Bos Aca Header Detail

UU KIA Disahkan, Pemkot Bandar Lampung Segera Sosialisasikan Ke Masyarakat

UU KIA Disahkan, Pemkot Bandar Lampung Segera Sosialisasikan Ke Masyarakat

Kepala Dinas PPA Kota Bandar Lampung Maryamah.-Foto Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan segera mensosialisasikan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang belum lama ini telah disahkan DPR RI.

Kepala Dinas PPA Bandar Lampung Maryamah mengatakan, pihaknya sudah tahu mengenai putusan dari RUU yang diajukan Kementerian Perlindungan anak dan Perempuan itu.

Di mana, salah satu putusannya berbunyi ibu pekerja berhak atas cuti hamil dan melahirkan selama 6 bulan.

"Saat ini kita masih tunggu tembusan Undang-undang tersebut untuk mengetahui poin per poinnya," kata Maryamah, Rabu, 5 Juni 2024.

BACA JUGA:Listrik Padam, Cuci Steam Mobil di Tanggamus Lampung Rugi Jutaan

Menurutnya, Undang-undang ini adalah salah satu upaya penegakan hak-hak perempuan dalam mengurus buah hatinya, terlebih di seribu hari kelahirannya dan tidak boleh dipecat.

"Tentu ini adalah salah satu pemenuhan hak perempuan sudah terlihat jelas, agar bisa mengurus kemudian menyusui anaknya dengan full," ujarnya.

Namun untuk penerapannya di lingkungan Pemkot, Maryamah menyebut pihaknya harus melaporkannya dahulu kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.

"Nanti kita lapor dulu kepada pimpinan, Ibu Wali Kota," imbuhnya.

BACA JUGA:Listrik Padam, Sinyal Ngadat, Komunikasi Sulit

Oleh karenanya, bila tembusan Undang-undang itu telah ia terima, secepatnya pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas lainnya untuk menyosialisasikan hal tersebut.

"Secepatnya, tapi ýang sudah pasti itu kan ASN. Kalau untuk perusahaan kita butuh berkoordinasi dengan semua Disnaker, Disdukcapil, dan lainnya untuk mensosialisasikan ini supaya masyarakat tahu kalau ada Undang-undang ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, berikut beberapa poin yang terdapat pada Undang-undang KIA yang disahkan oleh Komisi VIII DPR RI.

1. Terdapat perubahan judul dari Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: