Iklan Bos Aca Header Detail

Urung Terapkan Undang-undang Baru Terkait Cuti Melahirkan, Pemkot Bandar Lampung Masih Gunakan Aturan Lama

Urung Terapkan Undang-undang Baru Terkait Cuti Melahirkan, Pemkot Bandar Lampung Masih Gunakan Aturan Lama

Plt Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung Lelawati saat diwawancarai, Selasa, 20 Agustus 2024.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan lainnya di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bandar Lampung hingga kini masih menggunakan aturan lama terkait cuti melahirkan, walau Undang-undang KIA telah disahkan beberapa waktu lalu.

Hal tersebut diungkapkan Plt. Kepala BKPSDM Kota Bandar Lampung Lelawati, pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Dirinya menyebut pihaknya belum bisa menggunakan aturan terbaru lantaran belum ada tembusan dari pusat yang sampai kepada instansinya.

"Kita belum dapat turunan Undang-undang KIA terkait cuti melahirkan, karena kita semua ini mengacu ke pusat," katanya.

BACA JUGA:Pertama di Lampung, Universitas Aisyah Pringsewu Buka Prodi keperawatan Anastesi

BACA JUGA:Setelah PKB, Qudrotul Ikhwan - Hankam Hasan Terima Rekomendasi Nasdem dan Demokrat Maju Pilkada Tulang Bawang

Karena, menurut Lela, peraturan baru bisa pihaknya terapkan apabila petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya telah diterima.

"Kalau Juknis atau Juklaknya sudah ada pasti kita langsung lakukan sosialisasi, sekarang kita masih pakai aturan lama, yakni cuti tiga bulan untuk ibu yang baru saja melahirkan. Jadi belum bisa kita sosialisasi, apalagi kita terapkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: