Iklan Bos Aca Header Detail

Kendarai Mobil Innova Bawa SS, Warga Natar Diamankan Polsek Tegineneng

Kendarai Mobil Innova Bawa SS, Warga Natar Diamankan Polsek Tegineneng

RMK (27), warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diamankan Polsek Tegineneng, Pesawaran, Kamis (13/6) sekitar pukul 20.30 WIB. RMK kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS).--

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - RMK (27), warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, diamankan Polsek Tegineneng, Pesawaran, Kamis 13 Juni 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. RMK kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Kanitreskrim Polsek Tegineneng Ipda Cristop Travolta mewakili Kapolsek AKP Timur Irawan menyatakan, RMK diamankan saat patroli di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng.

''Ketika RMK melintas mengendarai mobil Kijang Innova warna silver BE 1271 EX, gerak-geriknya mencurigakan. Laju kendaraan kita hentikan dan dilakukan penggeledahan. Kita temukan barang bukti satu bungkus klip SS dari tangan RMK," katanya.

Tersangka dan barang bukti, kata Cristop, langsung diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pesawaran guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:WALHI Lampung Nilai Arinal Djunaidi Belum Perioritaskan Isu Lingkungan

"Tersangka dan barang bukti SS kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Pesawaran," ungkapnya.

Sementara Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Muhammad Nufi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi kinerja polsek jajaran yang telah mendukung Operasi Antik Krakatau 2024.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) tentang UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: