WALHI Lampung Nilai Arinal Djunaidi Belum Perioritaskan Isu Lingkungan
Ilustrasi pencemaran lingkungan.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung soroti kepempimpinan Arinal Djunaidi semasa menjadi Gubernur Lampung.
WALHI Lampung menilai, selama menjadi Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi belum memprioritaskan isu lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat kecil.
Maraknya permasalahan lingkungan yang muncul, kepentingan masyarakat kecil seperti petani dan nelayan yang terabaikan, konflik agraria yang merajalela tanpa adanya penyelesaian, kebijakan yang tidak pro masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
Lalu, pembangunan dinilai serampangan, obral izin dan program yang merampas hak rakyat, penegakan penjahat lingkungan yang lemah hal ini akan membawa lampung semakin terpuruk dan menuju kemiskinan serta lampung yang akan gagal dalam beradaptasi terhadap kondisi krisis iklim global.
BACA JUGA:Yuk Intip Terobosan Terbaru Teknologi Metaverse yang Dikembangkan Teknokrat
Direktur WALHI Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, selama periodesasi kepemimpinan Arinal Djunaidi persoalan lingkungan hidup tidak pernah mencapai pada penyelesaian yang serius.
Terbaru, di sisa penghujung masa jabatannya, Arinal Djunaidi disebut belum mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu yang telah diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 tahun 2023 yang telah dinyatakan melanggar peraturan di atasnya oleh Mahkamah Konstitusi.
"Lahirnya pergub yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut jelas telah menguntungkan korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung serta telah mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia," ujar Irfan Tri Musri melalui keterangan tertulisnya, Jumat 14 Juni 2024.
Terbitnya pergub tersebut menurutnya merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat yang dapat dilakukan oleh korporasi perkebunan tebu secara legal.
BACA JUGA:Singgung Sosok Anindya Bakrie, Ketua Wantim Kadin Lampung Minta Arsjad Legowo Mundur
Tentunya, menurut Irfan Tri Musri, hal tersebut sangat merugikan masyarakat yang terganggu akibat asap yang muncul dari aktivitas pembakaran serta adanya debu yang masuk hingga wilayah pemukiman masyarakat.
"Serta pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia khususnya Provinsi Lampung," ucapnya.
Lanjut Irfan Tri Musri, Arinal Djunaidi sebagai kepala Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung seharusnya memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memberikan rekomendasi aturan yang mendukung hidup dan sumber-sumber penghidupan masyarakat Lampung ke pemerintah pusat.
"Harus mengedepankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dengan prinsip kehati-hatian. Bukan justru melindungi para korporasi di Provinsi Lampung yang terus menggerus sumber daya yang ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: