Kedapatan Bawa Sabu, Driver Ojol di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap HAS (29) driver ojek online, --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur menangkap HAS (29) driver ojek online, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Di jalan Ridwan Rais, Gang Permata Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung. Pada Selasa 11 Juni 2024 sore.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto menjelaskan, saat pelaku diamankan petugas menemukan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan HAS (29).
"Sabu itu ditaruh di dalam bungkusan kemasan bekas snack atau makanan ringan," jelasnya Jumat 14 Juni 2024.
Sementara itu hasil dari pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan oleh pelaku dari undian give away yang dipromosikan oleh salah satu akun media sosial di Instagram.
BACA JUGA:WALHI Lampung Nilai Arinal Djunaidi Belum Perioritaskan Isu Lingkungan
Dengan proses transaksi setelah terpilih, admin akun tersebut mengatahkan untuk mengambil barang haram di lokasi seputaran gang permata.
"Kita masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kita duga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba. Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut, jadi pelanggan," tambahnya.
Kurmen juga menjelaskan, bahwa di gang tersebut kerap dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.
"Masyarakat di lokasi kerap resah, karena banyaknya orang asing yang datang tidak jelas tujuan" tutupnya.
BACA JUGA:Kunjungi Lampung, Kepala Sekretariat KNEKS Ulas Potensi Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Syariah
Polisi berhasil menyita 2 bungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: