DPR RI Tegaskan 26 RUU Kabupaten Kota Terkait DOL, Bukan DOB

DPR RI Tegaskan 26 RUU Kabupaten Kota Terkait DOL, Bukan DOB

Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman.---Foto : Ig Endro S Yahman.---

BACA JUGA:Konsumsi Sabu, Oknum Satpol PP Kota Metro Diamankan Bersama Rekannya

Disampaikan Endro S Yahman, setiap kabupaten/kota maupun provinsi harus memiliki undang-undang sendiri di setiap daerahnya.

"Kalau dulu mekarnya begitu daerah otonom baru itu tidak ada undang-undangnya. Umpamanya Lampung Selatan pecah jadi Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus, Undang-undangnya Lampung Selatan," tuturnya.

"Itu harus dibuat undang-undang sendiri. Seperti Pesawaran dan Pringsewu yang waktu pemekaran sekitar tahun 2009 lalu mereka sudah punya undang-undang sendiri," ungkapnya.

Begitu juga dicontohkan Endro S Yahman seperti Kabupaten Lampung Utara yang telah pecah menjadi beberapa kabupaten, salah satunya Way Kanan.

BACA JUGA:57 Hektare Perkebunan Sawit Rakyat di Kabupaten Mesuji Akan Dilakukan Peremajaan

"Itu pada undang-undang Lampung Utara yang lama menyebutkan wilayah Lampung Utara masuk ke kecamatan-kecamatan di Way Kanan. Terus Way Kanan kan sudah mekar dan punya undang-undang sendiri. Wilayahnya bertabrakan dengan undang-undang Lampung Utara lama. Makanya dibuat RUU baru untuk daerah otonomi lama," terangnya.

Sebab, DOL tiga kabupaten di Lampung tersebut undang-undang daerah masih mencakup daerah-daerah yang sudah menjadi DOB. Sedangkan DOB nya telah memiliki undang-undang daerah sendiri.

Endro S Yahman pun dengan tegas menyampaikan bahwa tidak ada pemekaran DOB sampai saat ini meski telah ada sekitar 300-an proposal pengajuan pemekaran DOB masuk ke Komisi II DPR RI.

"Tidak ada yang pemekaran daerah otomami baru, yang ada daerah otonomi lama diperkuat dengan undang-undang," ucapnya.

BACA JUGA:Usai Dilantik, 635 Petugas Pantarlih Se-Mesuji Tancap Gas Lakukan Coklit Pilkada 2024

Dirinya pun menyampaikan alasan dipanggilnya Bupati Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Lampung Utara oleh Komisi II DPR RI, pada Senin 24 Juni 2024 untuk meminta masukan dan saran.

"Karena kita lagi bikin undang-undang daerah otonomi lama. Kita minta apakah ada masukan muatan lokal dari daerah masing-masing baik isu strategis. Mumpung sedang dibikin undang-undangnya," terangnya.

Sehingga Endro S Yahman ingin memperjelas agar isu pemekaran DOB tidak digoreng untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

"Ini saya pingin memperjelas, agar ini tidak digoreng untuk kepentingan pilkada. Bahwa tidak ada pemekaran daerah baru," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: