DPR RI Tegaskan 26 RUU Kabupaten Kota Terkait DOL, Bukan DOB

DPR RI Tegaskan 26 RUU Kabupaten Kota Terkait DOL, Bukan DOB

Anggota Komisi II DPR RI, Endro S Yahman.---Foto : Ig Endro S Yahman.---

BACA JUGA:Asyik Nyabu, Warga Dwi Karya Mustika Ditangkap Satresnarkoba Polres Mesuji

"Jangan sampai rakyat dikasih angin surga. Memang betul pemekaran hak dari masyarakat. Boleh diusulkan. Tapi pemerintah punya hak untuk memutuskan apakah mampu membiayai atau tidak," sambungnya.

Lanjut Endro S Yahman dari sekian banyak usulan pemekaran DOB, hanya Papua yang disetujui untuk dimekarkan karena merupakan daerah khusus dan ada kebutuhan negara.

"Yang lain tidak boleh. Itu (usulan DOB, red) masih moratorium dan belum dicabut," tuturnya.

Endro S Yahman juga membenarkan bahwa usulan DOB Natar Agung, Seputih, dan Sungkai Bunga Mayang dari Provinsi Lampung sudah masuk ke Komisi II.

BACA JUGA:Keren, Mahasiswa Teknik Universitas Teknokrat Indonesia Juara Lomba Scrabble

"Kalau proposal benar sudah masuk ke Komisi II. Bagian dari usulan 300 proposal pemekaran," terangnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: