Membobol 10 Minimarket, Resedivis di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Membobol 10 Minimarket, Resedivis di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus RY alias Royek (34), lantaran terlibat dalam aksi pencurian dengan pemberatan, yang beraksi disalah satu mini market di Bandar Lampung, pada Selasa 25 Juni 2024.--

BACA JUGA:Muara Café & Space, Rekomendasi Tempat Nongkrong Kekinian yang Sehat dan Nyaman

Pelaku mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: