Simak, Ini Warning Pj. Gubernur Samsudin untuk ASN Pemprov Lampung yang Candu Judi Online
Pj. Gubernur Lampung Samsudin.---Sumber foto : Diskominfotik.---
Samsudin juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang melakukan judi online.
"Saya akan memberikan sanksi tegas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang terbukti melakukan judi online, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tegasnya.
Tidak lupa, Samsudin memberi apresiasi kepada Polda Lampung yang telah melakukan pengungkapan dan pemberantasan judi online.
"Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menggunakan teknologi dengan bijak. Mari bersama-sama menjauhi praktik judi online dan menjaga integritas serta kesehatan mental kita," ucapnya.
BACA JUGA:Good Job! Unila Raih Juara Umum Peksimida 2024 di Malahayati
"Dengan bijak menggunakan digitalisasi, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan positif," sambungnya.
Diketahui, Polda Lampung pada Jumat 28 Juni 2024 melakukan ungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda Lampung.
Itu sebagai respon atas pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian yang telah dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada 14 Juni 2024 lalu.
Hasilnya, terdapat 25 laporan polisi, 46 tersangka, 22 situs sebagai barang bukti, 14 rekening pengirim uang, 7 e-wallet/dana dan 13 rekening bank penerima uang, 5 e-wallet, 1 gopay dan 1 dana, serta uang tunai yang disita sebesar Rp 1.824.000.
BACA JUGA:Sempat Buron, Tersangka Pencabulan di Tulang Bawang Barat Lampung Ditangkap di Jakarta
Selain itu, dari patroli siber yang dilakukan oleh tim, teridentifikasi 259 situs perjudian dengan perkiraan perputaran uang mencapai ratusan miliar rupiah dan telah dilakukan permintaan untuk di-take down.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: