Iklan Bos Aca Header Detail

Upss, Mardiana tak Hadir Dalam Sidang Perdana Kasus Perceraian yang Diajukan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

Upss, Mardiana tak Hadir Dalam Sidang Perdana Kasus Perceraian yang Diajukan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang perkara perceraian kumulasi isbat nikah Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad dan sang isteri: Mardiana berlangsung hari ini, Jumat 5 Juli 2024.

Hanya saja, sidang yang berlangsung di ruang sidang 1, Syuraih Bin Al Harist Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih itu terpaksa ditunda.

Penundaan itu lantaran pihak Mardiana dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam persidangan tersebut. 

Humas Pengadilan Agama Gunungsugih Abdullah Al Manan mengatakan, karena pihak termohon (Mardiana) tidak hadir dalam sidang pertama yang beragendakan pemanggilan pemohon (Musa Ahmad) dan termohon (Mardiana), sidang perkara perceraian kumulasi isbat nikah ditunda dan akan digelar kembali Jumat 19 Juli 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Pelayanan di MPP Metro Bertambah, Catat ya!

"Karena termohon tidak dapat hadir, sehingga sesuai dengan ketentuan Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) atau Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar Jawa Madura) maka masih berhak untuk di panggil sekali lagi," ucapnya.

"Dan hakim telah menunda selama 2 Minggu kedepan dan akan dilaksanakan sidang kembali pada Jumat 19 Juli 2024," sambungnya. 

Terkait proses isbat nikah yang diajukan Musa Ahmad, pihaknya menjelaskan bahwa perceraian tersebut dapat diperiksa bersamaan dengan itsbat nikah.

Karena mereka adalah pasangan suami-isteri yang memang sudah diakui oleh masyarakat serta kedua belah pihak sudah menjadi keluarga yang utuh dan telah memiliki keturunan.

BACA JUGA:Tindakan Plasma Exchange Dapat Dilakukan di RSUDAM Lampung

Maka kesaksian-kesaksian tersebut dalam kaidah hukum Islam dapat menyatakan bahwa keduanya sah sebagai pasangan suami isteri.

"Untuk itu proses persidangannya dilaksanakan secara bersamaan. Karena Isbat nikah tersebut  dilakukan dengan tujuan untuk perceraian," jelasnya.

Kuasa Hukum Musa Ahmad Abi Hasan Muan membenarkan bahwa sidang pertama ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

"Untuk sidang hari ini hanya meminta identitas kami dan permohonan dan kemudian menunggu termohon," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: