Rayu Korban, Pemuda Ini Lakukan Tindak Asusila Terhadap Pelajar SMP
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali-Ruri Setiauntari-
BACA JUGA:Pengelolaan Risiko ESG Kuat, Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik
"Setelah tersangka BAK ini berada di depan rumah korban, anggota unit PPA dan Tekab 308 Satreskrim Polres Metro langsung mengamankannya tanpa perlawanan. Penangkapan berhasil dilakukan kurang dari 24 jam sejak pihak keluarga melapor ke polisi. Tersangka ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama, korban melapor ke polisi," jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua smartphone yang digunakan oleh pelaku dan korban untuk berkomunikasi, baju panjang warna putih motif kupu-kupu yang digunakan korban saat terjadinya peristiwa dugaan asusila tersebut.
Tersangka BAK terancam 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 15 miliar.
BACA JUGA:Terlilit Utang, Anggota DPRD Bandar Lampung Nekat Gelapkan Mobil Rental
Tersangka terancam pasal 81 dan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: