Bentuk Tim Khusus, Polres Tulang Bawang Bubarkan Organ Tunggal di 5 Lokasi Lewati Jam Operasional
Polisi dan instansi terkait membubarkan hiburan malam orgen tunggal.-Humas Polres Tulang Bawang-
Pasukan khusus ini, lanjut AKP Sunaryo, setiap malam dapat langsung bergerak dipimpin langsung oleh perwira pengawas (pawas) yang berpangkat pama ataupun pamen.
Mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP James H Hutajulu, Kabag Log kembali mengingatkan bahwa batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Satuan Intelkam Polres Tulang Bawang yakni dari pukul 07.00 WIB - 17.00 WIB.
BACA JUGA: Mutasi Polri, Posisi 121 Perwira Pertama dan Bintara Polresta Bandar Lampung Bergeser
BACA JUGA: Mutasi Polri, Tujuh Kapolres di Jajaran Polda Lampung Bergeser, Ada yang Baru 5 Bulan Menjabat
Menurutnya, toleransi batas waktu akan diberikan yakni pukul 20.00 WIB jika hiburan berbentuk kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: