Kemenpan RB Rilis Peraturan Baru, Ini Kriteria Lulusan yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024
Aturan terbaru Kemenpan terkait syarat pendaftaran CPNS 2024--
Sedangkan, bagi pelamar lulusan S1 maka kriteria lulusan ijazah yang digunakan harus berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi BAN-PT.
Atau pusat pendidikan tenaga kesehatan maupun lembaga akreditasi mandiri pendidikan tinggi kesehatan.
BACA JUGA:Promosi Jabatan Dalam Mutasi Polri, Delapan Perwira Menengah Pecah Bintang Jadi Brigjen
BACA JUGA:Daftar Kapolres yang Masuk Mutasi Polri Juli 2024
Jika ijazah yang digunakan tidak terakreditasi secara sah maka peserta tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 atau dinyatakan gugur karena tidak memenuhi kriteria syarat.
Kebijakan ini pun dibuat oleh Kemenpan RB agar dapat meningkatkan kualitas aparatur ASN di indonesia yang nantinya akan ditempatkan tugas diberbagai daerah.
Oleh karena itu sangat penting bagi calon peserta CPNS memenuhi segala persyaratan dalam rekrtutmen CASN 2024.
Berikut ini syarat lengkap untuk daftat CPNS 2024.
BACA JUGA:Resmi! PKS Usung RMD-Jihan Dalam Pilgub Lampung 2024
BACA JUGA:Demokrat Menyingkap Siapa Wagub RMD, Usung RMD-Jihan untuk Pilgub Lampung 2024
- Pelamar berusia 18 tahun paling rendah dan 35 tahun.
-Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
.- Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Maupun pegawai swasta.
- Peserta bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
BACA JUGA:Mutia Al Vanie, Anak Seorang Buruh Pasir asal Lampung Tengah Terpilih Menjadi Paskibraka di IKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: