28 Eks Penyelenggara Pemilu Kompak Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

28 Eks Penyelenggara Pemilu Kompak Desak KPU Segera Laksanakan Putusan MK

Ilustrasi MK.--

Sesuai prinsip kemandirian, KPU perlu menempatkan pada posisi yang pro-justitia dan terlepas dari segala kekuatan eksternal yang menghambat keadilan pilkada baik secara hukum, etika, dan moral, apalagi perlawanan terhadap konstitusi.

"Kami percaya bahwa KPU punya kepekaan sosial dan politik untuk menilai segala kegiatan  yang mengancam demokrasi Indonesia," ucapnya. 

Adapun seruan Penyelenggara Pemilu Periode 2001–2023 ini datang dari beberapa nama sebagai berikut:

1. Prof. Dr. Jimly Ashiddiqie, S.,H. (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

2. Prof. Dr. Ramlan Surbakti, MA (Wakil Ketua KPU Periode 2001 – 2007)

3. Prof. Dr. Valina Singka Subekti, M.,Si (Anggota KPU Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017)

4. Dr. Imam B. Prasodjo (Anggota KPU Periode 2001-2004)

5. Prof. Dr. Anna Erliyana, S.,H, M.,H (Anggota DKPP Periode 2012-2017)

6. Prof. Dr. Topo Santoso, S.,H, M.,H. (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)

7. Prof, Dr. Muhamad, S.,IP, MS.,i (Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)

8. Didik Supriyanto, S.,IP, MIP (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)

9. Dr. Nur Hidayat Sardini, M.,Si (Anggota Bawaslu Periode 2008 –2012 & Anggota DKPP Periode 2012 - 2017)

10. Pdt. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota KPU Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017)

11. Dr. Endang Sulastri, MS.,i (Anggota KPU Periode 2008-2012)

12. Dr. Sri Nuryanti, MA (Anggota KPU Periode 2008-2012)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: