Bawaslu Tekankan Netralitas Peratin di Pilkada 2024

Bawaslu Tekankan Netralitas Peratin di Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, menggelar kegiatan sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa (Peratin) pada Pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, menggelar kegiatan sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa (Peratin) pada Pemilihan serentak Bupati dan Wakil Bupati Pesbar tahun 2024, di aula Sartika Hotel&Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Kamis 26 September 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Bukhori, S.H., Wakil Bupati Pesbar A.Zulqoini Syarif, S.H., Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar Abd.Kodrat S, S.H., M.H., Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat Setdakab Pesbar Audi Marpi, S.Pd., M.M.

Selain itu juga dihadiri para narasumber dari Inspektorat Pesbar yang dihadiri langsung Inspektur Henri Dunan, S.E., S.H., M.H., Plh.Kasubsi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Cabjari Lampung Barat di Krui, Samsurizal, S.H., dan anggota Polres Pesbar Brigpol Zarkomi, serta dihadiri seluruh Peratin se-Kabupaten Pesbar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, dalam sambutannya menyampaikan, sebagai kepala Desa atau Peratin tentu ada larangannya seperti dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), artinya sebagai Peratin juga dituntut untuk menjaga netralitasnya. Dalam Pilkada juga jelas ada tindak pidana umum, karena itu sebagai Peratin dituntut harus netral, jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:20 Juta Raib, Dua Penjual Sayur Bobol Toko Kelontong Berhasil Diringkus Polisi

“Peratin merupakan pemimpin yang memiliki wilayah di setiap Pekon, dalam konteks Pilkada 2024 ini yang sudah masuk dalam tahapan kampanye pasangan calon, Peratin harus berlaku adil terhadap semua pasangan calon,” katanya.

Lanjutnya, jika pasangan calon yang hendak melakukan kampanye di wilayahnya masing-masing tentu harus di berlakukan sama dna memfasilitasinya dengan adil. Selama tahapan kampanye saat ini juga dimungkinkan rentan terjadi tindak pidana umum. Sehingga, diharapkan Peratin yang menjadi salah satu tameng di Pekon itu diharapkan dapat bersama-sama mengawasi seperti pada tahapan kampanye itu.

“Bawaslu Pesbar juga meminta kepada masyarakat jika terjadi adanya dugaan pelanggaran selama tahapan kampanye itu agar dapat segera dilaporkan ke Bawaslu setempat, termasuk jajaran pengawasan di tingkat Kecamatan dan Pekon,” jelasnya.

Sementara itu, Wabup Pesbar, A.Zuylqoini Syarif, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa, Pemkab Pesbar tentu berharap penyelenggaraan Pilkada di Pesbar ini dapat terlaksana dengan mengedepankan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

BACA JUGA:Sosok Brigjen Desy Andriani yang Masuk Mutasi Polri September 2024, Promosi Jabatan jadi Dirtipid PPA dan PPO

“Saya mengajak semua pihak, baik peserta Pemilu, pendukung, maupun masyarakat umum, serta seluruh Peratin di Kabupaten Pesbar ini untuk berkomitmen menciptakan suasana Pilkada yang aman dan damai,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, mengatakan, pihaknya meyakini bahwa seluruh Peratin dan masyarakat di Kabupaten Pesbar ini menginginkan pada Pilkada 2024 ini berjalan kondusif, dan adanya sinergitas yang terbangun. Jika demokrasidi Pilkada ini berkualitas, tentu akan muncul pemimpin yang berkualitas. Karena itu, semua harus bersama-sama mensukseskan Pilkada di Kabupaten Pesbar, termasuk seluruh Peratin yang memiliki peranan penting untuk menjaga kondusifitas di wilayahnya masig-masing.

“Dalam Pilkada ini tentunya Peratin juga dituntut untuk netral, tidak memihak, dan sebagainya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika melanggar aturan tentu akan ada sanksinya sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kegiatan itu juga dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar dan penandatanganan netralitas Kepala Desa, dengan beberapa poin yakni tidak membuat keputusan, dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon, atau pasangan calon, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pikada 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: