Tarif Tol Bakal Naik, Pengemudi Truk hingga PO Buka Suara

Tarif Tol Bakal Naik, Pengemudi Truk hingga PO Buka Suara

Pengemudi Truk Ekspedisi asal Lampung saat diwawancarai, Senin, 6 Oktober 2024.-Foto Melida Rohlita-

BACA JUGA:UPT PKB Bandar Lampung Data 19.980 Kendaraan Lakukan Uji KIR, Tapi Minim Taxi Online

Meski begitu, pihaknya berupaya untuk tidak ada kenaikan harga pada tiket penumpang.

"Kalau saya perhatikan PO yang lain ada naik, tapi selagi kita tidak mengalami kerugain, jumlah penumpang masih ada, insyaAllah akan sama harganya," imbuhnya.

Di sisi lain, Agen PO Lorena Way Halim Bandar M. Rizal mengungkapkan, jika kenaikan tol benar terjadi dan berpengaruh pada operasional, pihaknya tetap menunggu perusahaan menentukan kenaikan tarif atau tidak.

"Kalau untuk kita nanti perusahaan yang menentukan tarif naik atau tidak, tapi kalau misalnya naik hingga 50 persen mungkin ada pengaruh,"u jarnya.

BACA JUGA:Upsss, Banyak Badan Usaha dan UMKM Menunggak BPJS Kesehatan

Yang menjadi pengaruh, kata dia, ketika perusahaan memberikan fasilitas terbaru untuk penumpang maka akan dilakukan kenaikan harga tiket bus.

"Kalau kita perusahaan besar, kita kenaikan harga itu dari tambahan fasilitas, bukan karena tarif tol. Semua juga dihitung dari kalkulasi, walaupun mahal tetap dibeli karena fasilitasnya ada, dan Lorena paling menaikan harga karena hari besar keagamaan saja, di luar itu normal," ungkapnya.

"Dan ini (kenaikan tarif tol, red.) belum kami dengar. Kami menunggu arahan atas saja, kalau dikasih tarif baru ya kita laksanakan saja," tandasnya.

Adapun penyesuaian tarif Tol Terpeka menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2420/KPTS/M/2024 pada 17 September 2024.

BACA JUGA:Lokasi Tes SKD CPNS Mesuji Belum Final, Pemkab Sebut Tunggu BKN

Dalam SK tersebut, penyesuaian tarif dilakukan sebagai bagian dari langkah perusahaan untuk menjaga keberlanjutan investasi, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga performa infrastruktur jalan tol sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Berikut ini rincian besaran terbaru tarif Tol Terpeka berdasarkan SK Menteri PUPR No.2420/KPTS/M/2024: berdasarkan kendaraan dan golongan.

Golongan 1: Tarif semula Rp 170.000 menjadi Rp 255.500.

Kendaraan Golongan 2 & 3: Tarif semula Rp 255.500 menjadi Rp 383.500

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: