Wakilnya Jadi Tersangka, Calon Wali Kota Metro Lampung Wahdi Tetap Lanjutkan Kampanye
Ketua Tim Pemenangan Wahdi - Qomaru Zaman, Deswan. FOTO RURI SETIA UNTARI/RADARLAMPUNG.CO.ID--
Sementara, menunggu kondisi wakilnya kian membaik, Wahdi tetap melaksanakan kampanye seperti biasa.
"Kampanye tetap dilanjutkan. Begitu juga dengan tim (pemenangan)," tandasnya.
BACA JUGA:Promo Shopee Hari Ini, Tampil Cantik Lebih Hemat dan Dapatkan Cashback Hingga 25 Ribu
BACA JUGA:Belanja Produk Shopee Mall Dapatkan Diskon 10 Persen Hingga Rp100 Ribu, Cek Syarat dan Ketentuannya
Sebelumnya diberitakan, Gakkumdu Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Metro Badawi Idham menyampaikan, status tersangka calon wakil wali kota Metro ditetapkan sejak Sabtu, 12 Oktober 2024.
"Pak Qomaru (Zaman) sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik yang didampingi oleh kejaksaan dan Bawaslu," kata Badawi dalam konferensi pers.
Badawi yang didampingi Kasatreskrim Polres Metro Iptu Rosali dan Kasi Pidana Umum Kejari Metro Yayan Indriana menuturkan, sedianya Qomaru akan dipanggil Senin, 14 Oktober 2024.
BACA JUGA:Dapatkan Promo Indomaret Lampung, Ada Diskon Shampo Spesial Bikin Perawatan Rambut Makin Hemat
Namun yang bersangkutan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani Metro. Karena ini, bakal dijadwalkan pemanggilan ulang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: