Per 23 Oktober, 70.464 Unit Kendaraan Ikut Program Keringanan PKB Tahun 2024

Per 23 Oktober, 70.464 Unit Kendaraan Ikut Program Keringanan PKB Tahun 2024

Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi didampingi jajarannya.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Tarik Bonus Link DANA Kaget Spesial Rp 211 Ribu Lewat Klaim Tautan Saldo Gratis Sekarang

Diketahui, ruang lingkup program keringanan PKB terdiri dari, bebas pajak progresif; bebas BBNKB ke II dan seterusnya; penghapusan denda PKB.

Diskon/pengurangan pokok tunggakan pajak Tahun ke 3, 4, 5 sebesar 50 persen sampai 70 persen berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan.

Masyarakat dapat memanfaatkan program keringanan PKB ini melalui seluruh unit pelayanan samsat konvensional; samsat elektronik (SIGNAL, E-Salam dan E-Samdes); dan 277 BUMDes.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: