Hingga Oktober 2024, Realisasi Pajak Air Permukaan Lampung Capai 90,66 Persen
Rapat koordinasi dan sosialisasi pembaharuan sistem informasi pajak air permukaan (E-PAP) serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak air permukaan, pada Rabu 6 November 2024 di Swisbell-Hotel.-Sumber foto : Biro Adpim.---
BACA JUGA:Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
"Untuk diketahui bahwa Pemprov Lampung saat ini sedang dalam proses penyusunan Peraturan Gubernur Lampung terkait pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi," ujar Slamet Riadi.
"Namun untuk Peraturan Gubernur Lampung tentang pajak air permukaan masih menunggu proses penerbitan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang masih pada tahap harmonisasi di oleh Kementerian terkait lainnya," sambungnya.
Kata Slamet Riadi, maksud penyelenggaraan rapat koordinasi ini, yaitu sebagai wadah koordinasi, diskusi, interaksi, dan komunikasi antara Bapenda Lampung dengan wajib pajak air permukaan di Lampung.
Sementara tujuan rapat koordinasi, yaitu sosialisasi pembaharuan aplikasi e-PAP dan pemberian penghargaan wajib pajak air permukaan tahun 2024.
BACA JUGA:BRI Padat Karya Bantu Perekonomian Warga Setempat
Pada kesempatan tersebut untuk pertama kali pihaknya memberikan penghargaan kepada wajib pajak air permukaan dengan beberapa kategori.
Pertama, kategori kontribusi terbesar PAP terbaik satu diberikan kepada PT. Gunung Madu Plantationa dan terbaik dua PT. Tanggamus Electric Power.
Kedua, kategori wajib pajak teraktif dan terkooperatif terbaik satu PT. Budi Starch dan Sweetener Unit VI dan terbaik dua PT. Palm Lampung Persada.
Ketiga, kategori wajib pajak terbaik dan terdisiplin dalam administrasi terbaik satu Sumber Alam dan terbaik dua PT. Tirta Cahaya Anugerah. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: