Terkait Penghapusan Piutang UMKM, Pemkab Mesuji Masih Tunggu Instruksi
Petani Mesuji saat membawa gabah hasil panen menggunakan sepeda motor. Foto Dokumentasi Ardian Mukti--
BACA JUGA:Jelang Nataru, Zulhas Pastikan Stok Beras di Lampung Aman
"Ini juga berkat petani yang komitmen untuk melunasi hutang piutangnya, jadi belum sampai 8 bulan atau 6 bulan sudah dikembalikan," ungkapnya.
Diketahui bahwa Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Langkah ini juga mencakup UMKM di sektor lain yang membutuhkan dukungan serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: