Kali Kedua, Polda Lampung Raih Pin Emas Tuntaskan Mafia Tanah
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, kembali menerima penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kedua kalinya--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, kembali menerima penghargaan pin emas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk kedua kalinya.
Penghargaan ini diberikan dalam sebuah acara resmi yang diadakan di Ballroom Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Barat, pada Rabu, 13 November 2024.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap dan menanggulangi jaringan mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat.
Kejahatan pertanahan yang terungkap mencakup berbagai modus, seperti pemalsuan surat-surat untuk menguasai tanah milik orang lain.
BACA JUGA:Ali Rahman Berikan Apreasi dan Motivasi untuk Relawan dan Simpatisan
Beberapa modus yang berhasil diungkap meliputi penggunaan surat kuasa palsu, surat keterangan adat palsu, serta pemalsuan dokumen hibah dan sporadik ilegal.
Irjen Pol Helmy Santika menekankan pentingnya kolaborasi yang erat dengan berbagai pihak dalam memberantas mafia tanah.
“Kami berkomitmen untuk terus melindungi hak masyarakat dan memastikan kejahatan ini tidak merusak kepercayaan publik,” ujar Helmy saat menerima penghargaan tersebut.
Polda Lampung telah menunjukkan kinerja yang luar biasa dalam menindak kejahatan pertanahan, dengan berbagai langkah konkret. Berkat pengungkapan kasus-kasus ini, aset masyarakat senilai sekitar 161 miliar rupiah berhasil diselamatkan.
Penghargaan pin emas ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi Polda Lampung dan lembaga penegak hukum lainnya untuk terus bekerja sama dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik mafia tanah di Lampung dapat segera dihentikan, menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyampaikan informasi penting mengenai sengketa tanah. Menurutnya, sekitar 60 persen sengketa tanah melibatkan oknum dari dalam Kementerian ATR/BPN.
"Untuk memberantas mafia tanah, selain bekerja sama dengan kementerian atau lembaga lain, kami juga perlu memperkuat sistem, meningkatkan kapabilitas, serta integritas SDM di internal BPN," ungkap Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: