Opsen PKB dan Opsen BBNKB Berlaku untuk Kendaraan Baru Juga Pajak Tahunan, Begini Penjelasan Selengkapnya

Opsen PKB dan Opsen BBNKB Berlaku untuk Kendaraan Baru Juga Pajak Tahunan, Begini Penjelasan Selengkapnya

Ilustrasi kolom pajak.---Tan-

BACA JUGA:Miris! Korban Agus Buntung Capai 15 Orang, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

"Opsen berlaku untuk kendaraan baru dan pajak tahunan juga," ujar Intania Purnama, Kamis 12 Desember 2024.

Sebelumnya, Plt. Kepala Bapenda Lampung Slamet Riadi mengatakan, persentase opsen dihitung dari pajak terutang yang sudah ditentukan sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 HKPD. 

Presentasi opsen sebesar 66 persen berlaku di seluruh Indonesia. 

Kata Slamet Riadi, akan ada kenaikan tarif pada saat pemberlakuan opsen, yaitu dari tarif dari 1,5 persen menjadi 1,66 persen.

BACA JUGA:Jelang HUT BRI ke 129, BRI Metro salurkan KUR capai Rp 1,1 Triliun lebih

"Sehingga ada kenaikan biaya pajak yang dibayarkan masyarakat pada saat opsen 5 Januari 2025 (mulai diberlakukan, red)," ujar Slamet Riadi.

Untuk simulasi pemungutannya, disampaikan Slamet Riadi dilakukan split payment ke kabupaten/kota.

"Akibat penerapan/amanah UU Nomor 1 tahun 2022 HKPD terkait opsen maka kenaikan PKB sekitar 10 persan dan BBNKB 32 persan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: