Buntut Kasus DWP 2024, Kombes Donald Simanjuntak Disanksi PTDH

Buntut Kasus DWP 2024, Kombes Donald Simanjuntak Disanksi PTDH

Eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Donald P. Simanjuntak disanksi PTDH dalam putusan sidang KKEP atas kasus dugaan pemerasan di acara DWP 2024. Foto Tangkapan Layar/Berbagai Sumber Instagram--

BACA JUGA:5 Rekomendasi Lokasi Sarapan Pagi di Bandar Lampung, Beroperasi dari Jam 6 Pagi

Kariernya di kepolisian berlanjut di tahun 2017, dia sempat menjabat sebagai Kapolres Binjai, Wadirreskrimum Polda Sumut tahun 2019 hingga Kabid Propam di Polda Sumatera Utara pada tahun 2022.

Lama berkarir di Polda Sumut, Kombes Pol Donald Simanjuntak dimutasi sehingga harus meninggalkan kampung halamannya.

Donald dimutasi dan bertugas menjadi Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Hingga di tahun 2023, dia dipercaya menduduki jabatan sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri dan Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

BACA JUGA:Mengulik Sejarah Singkat Akademi Kepolisian Hingga Urutan Pangkat Menjadi Taruna Akpol

BACA JUGA:Perbedaan Akademi Militer dan Akademi Kepolisian, Mulai Dari Visi Misi Hingga Urutan Pangkat Taruna

Jabatan sebagai Dirresnarkoba Polda Metro Jaya baru diisi di tahun 2024, namun kini jabatan tersebut dicopot usai Donald menjalani sidang KKEP terkait kasud dugaan pemerasan di acara DWP 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: