Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Tulang Bawang Sita BB Sabu yang Sudah Dilabeli Harga

Polres Tulang Bawang tangkap bandar narkoba di wilayah setempat. Foto: Humas Polres Tulang Bawang--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Gedung Meneng.
Pelaku yakni SN (28), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Yofi Haryadi, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Meneng.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
BACA JUGA:Disdukcapil Mesuji Catat Penambahan Penduduk 1.454 Jiwa pada Semester II Tahun 2024
Pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Benar, di lokasi kami menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu di belakang rumah di Kampung Gedung Bandar Rahayu," kata AKP Yofi, Selasa 21 Januari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita belasan plastik klip berisi sabu yang telah dilabeli diduga harga barang haram tersebut.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp672 Juta, Dari 13 Tersangka
Pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Pada kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) kotak berwarna hitam, plastik klip besar diberi label 150 dan didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Kemudian plastik klip besar yang diberi label 200 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Selanjutnya plastik klip besar yang diberi label 250 dan didalamnya berisi 4 bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: