Ini Peran Sekretaris Kabupaten Pringsewu Dalam Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Hibah LPTQ

ILUSTRASI/FOTO PIXABAY--
Kajari Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono menyebutkan, berdasar hasil penyidikan ditemukan indikasi mark up harga dan kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana hibah LPTQ.
Kasus dugaan penyimpangan dana hibah LPTQ ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 500 juta.
BACA JUGA: Update Daftar Kapolda di Indonesia, Salah Satunya Cucu Pahlawan Nasional
BACA JUGA: 38 Alumni Akpol 1995, Ada yang Promosi Jadi Kapolda Hingga PTDH
Ini berdasar hasil audit independen yang dilakukan oleh akuntan publik Chaeroni dan Rekan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: