Gila Judi Online, Siswa SMA di Lampung Tengah Nekat Habisi Teman Sepulang Sekolah Lalu Gadaikan Motor Korban

Gila Judi Online, Siswa SMA di Lampung Tengah Nekat Habisi Teman Sepulang Sekolah Lalu Gadaikan Motor Korban

Foto Dok. Polres Lamteng--

BACA JUGA:Withdraw Sekali Cair Lewat Link DANA Kaget Terbaru, Rebut Saldo Gratis Rp 100 Ribu Tanpa Potongan

"Keluarga korban telah membuat laporan kejadian tersebut, dan pihak kepolisian saat ini sudah mengamankan RI selaku teman yang pulang bersama korban sebelum ditemukan tewas di sungai," ungkapnya.

Setelah kepolisian melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap RI terkait kasus tersebut, Polres Lampung Tengah menetapkan RI sebagai pelaku pembunuhan.

AKBP Andik mengatakan, dari hasil penyelidikan, hubungan keduanya adalah teman di sekolah. Korban dibunuh oleh pelaku sepulang sekolah lantaran terlibat cek cok mulut dengan korban.

"Saat korban dan pelaku pulang bersama mengendarai satu motor milik korban, keduanya terlibat adu mulut dan berujung perkelahian yang menewaskan korban," kata AKBP Andik.

BACA JUGA:Sosok Brigjen Alfred Papare, Cucu Pahlawan Nasional yang Jabat Kapolda Papua Tengah

Ia melanjutkan, perkelahian antara korban dan pelaku itupun terjadi di dekat sungai Way Waya Kampung Bumi Aji, tempat warga menemukan jasad korban.

Dia menyebutkan, perkelahian itu berujung tindak pidana ketika pelaku bertindak berlebihan dan melampaui batas.

Menurut AKBP Andik, korban tewas di tangan pelaku saat perkelahian berlanjut di area sungai.

"Korban kalah berkelahi dan tercebur ke dalam sungai, pelaku pun menenggelamkan kepala korban ke dalam air hingga meninggal karena kehabisan nafas," terangnya.

BACA JUGA:Temukan Kejutan Link DANA Kaget Saldo Gratis Bernilai Rp 145 Ribu, Sekali Cair Langsung Withdraw Ke E-Wallet

Tak cukup sampai di situ, kata Kapolres, pelaku kemudian membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat milik korban dan menggadaikannya senilai Rp 1,5 juta untuk judi online (slot).

Saat ini, lanjut AKBP Andik, pelaku sudah ditahan di Polres Lampung Tengah dengan barang bukti 1 unit sepeda motor milik korban.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana pembunuhan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 Dan Atau Pasal 80 Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP ayat (3).

"Kasus ini masih kita kembangkan, dan atas perbuatannya, pelaku diancam kurungan penjara selama 15 tahun," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: