Lampung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari Kedepan

Wakil Gubernur Lampung dr Jihan Nurlela.---Sumber foto : Biro Adpim.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung menetapkan status Provinsi Lampung tanggap darurat bencana bencana banjir tahun 2025.
Itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor : G/160/VI.08/HK/2025 yang ditandatangani Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, pada 24 Februari 2025.
Di dalam SK tersebut, penetapan status tanggap darurat bencana banjir berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 351/IV.06/HK/2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang perpanjangan penetapan status siaga darurat bencana banjir di wilayah Kota Bandar Lampung tahun 2025.
Juga berdasarkan keputusan Bupati Pesawaran Nomor: 167/VI.02/HK/2025 tanggal 23 Februari 2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir di Kecamatan Padang Cermin, Kecamatan Marga Punduh, Kecamatan Punduh Pedada, dan Kecamatan Teluk Pandan.
BACA JUGA:Hari Pertama Ngantor, Wagub Jihan Nurlela Tinjau Pelayanan RSUDAM
Kemudian, berdasarkan hasil laporan pusat pengendalian operasi penanggulangan bencana BPBD Lampung tanggal 22 Februari 2025 menyimpulkan bahwa telah terjadi bencana banjir di Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan dan Kota Bandar Lampung.
Kejadian bencana banjir ini diikuti dengan longsor yang mengakibatkan jatuhnya dua korban meninggal dunia dan satu orang meninggal dunia karena hanyut.
Lalu, tidak tersedianya sumber daya manusia dan peralatan kabupaten/kota untuk melakukan penanganan darurat bencana banjir, maka diperlukan upaya yang menyeluruh dalam mengantisipasi darurat bencana banjir.
Menurut dr. Jihan, penetapan status tanggap darurat bencana di Provinsi Lampung tahun 2025 untuk di wilayah kabupaten/kota Provinsi Lampung selama 14 terhitung sejak tanggal Keputusan Gubernur ditetapkan.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Wagub Jihan Tekankan ASN Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
Kata dr. Jihan, masa berlaku status tanggap darurat bencana banjir di Provinsi Lampung ini dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana di lapangan.
Biaya yang dikeluarkan akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung dan sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: