disway awards

Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

Polsek Gunung Agung Gerak Cepat Tangkap Pencuri Mobil Pick Up

--

BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Segera Rekrut Pantarlih Pilkada 2024

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait