disway awards

Way Kanan Alokasikan 3.289 Formasi PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

Way Kanan Alokasikan 3.289 Formasi PPPK Paruh Waktu, Prioritaskan Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

Ilustrasi PPPK. -Sumber: Sscasn-

BACA JUGA:Dosen Kimia Itera Beri Solusi Angkat Ekonomi Keluarga UMKM Tahu Desa Padang Rejo Pringsewu

Terkait masa kerja, kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang jika diperlukan, sesuai Peraturan Menpan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

"P3K paruh waktu itu kontraknya hanya satu tahun, kalau tidak ada perpanjangan, maka berakhir. Hal itu mengacu pada aturan Menpan 16 Tahun 2025," tambah Kabid P3KP BKPSDM Way Kanan, Rubiady, mendampingi. 

Dengan adanya alokasi PPPK paruh waktu ini, diharapkan kebutuhan tenaga di sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis dapat terpenuhi secara formal dan legal, sehingga pelayanan publik berjalan lebih baik dan tertata.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait