Segera Disidangkan, Mantan Kanit Provos yang Tembak Sesama Polisi di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati

Segera Disidangkan, Mantan Kanit Provos yang Tembak Sesama Polisi di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudi Suryanto, ketika dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah, Selasa 27 September 2022.--

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara polisi tembak polisi dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah, sekira pukul 11.00, Selasa 27 September 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan mengatakan bahwa tersangka yakni mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudi Suryanto, sudah berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Selanjutnya, Rudi Suryanto akan ditahan selama 20 hari ke depan, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah. Penahanan berlangsung pada 27 September hingga 16 Oktober 2022. 

Saat ini, Rudi Suryanto dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Lampung Tengah nomor: Print-174/L.8.15/Epp.2/09/2022 tertanggal 27 September 2022. 

BACA JUGA:3 Kali Setubuhi Siswi Kelas 1 SMP, Buruh Asal Tulang Bawang Diciduk Polisi

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Lampung Tengah akan menyusun surat dakwaan. Untuk segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

"Masa penahanan 20 hari. Dalam waktu dekat, sebelum 20 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Negari Gunung Sugih untuk disidangkan," kata Topo Dasawulan kepada radarlampung.disway.id usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, Selasa 27 September 2022. 

Topo Dasawulan juga meyakini bahwa pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut akan berlangsung cepat. "Karena perbuatannya secara formil dan material sudah terpenuhi," katanya.

Sementara, Rudi Suryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

BACA JUGA:Program Bedah Rumah Batal, Anggaran Pengendalian Inflasi Bandar Lampung Dialihkan ke Perbaikan Drainase

"Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Topo Dasawulan.

Diberitakan sebelumnya, Topo Dasawulan mengatakan bahwa sebelumnya Kejari Lampung Tengah mengembalikan berkas perkara polisi tembak polisi yang menewaskan korbannya, Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Waypengubuan Aipda Karnain.

Pengembalian berkas perkara dari Polres Lampung Tengah karena tidak lengkap.

"Karena ada syarat formil dan materil yang harus dilengkapi. Sesuai Pasal 110 dan 138 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," kata Topo Dasawulan, Senin 26 September 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: