Segera Disidangkan, Mantan Kanit Provos yang Tembak Sesama Polisi di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati

Segera Disidangkan, Mantan Kanit Provos yang Tembak Sesama Polisi di Lampung Tengah Terancam Hukuman Mati

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudi Suryanto, ketika dilimpahkan ke Kejari Lampung Tengah, Selasa 27 September 2022.--

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Anggarkan Rp13 Miliar untuk Gaji PPPK

Diketahui, tragedi penembakan polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah. Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain ketika pulang piket dari Polsek Waypengubuan. 

Peristiwa yang terjadi ini menyebabkan Ahmad Karnain tewas tertembus peluru di dada kirinya. Korban lari masuk ke dalam rumah. Namun, korban terjatuh di hadapan istri dan anaknya bersimbah darah. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka nekat menembak korban yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, karena dendam dan tersinggung.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku emosi korban sering menjelek-jelekkan dirinya dan keluarga di depan orang lain.

BACA JUGA:Rp23,5 Miliar Anggaran Pemprov Untuk Bayar Gaji PPPK

Jenazah korban dilakukan autopsi di Ruang Forensik RS Bhayangkara. Setelah selesai autopsi, jenazah dibawa ke rumah duka di Lampung Tengah.

Lalu dibawa ke Lampung Barat untuk dimakamkan. Korban yang merupakan anak tertua dari lima bersaudara dimakamkan di kampung halamannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: