Kejari Lampung Tengah Limpahkan Perkara ke PN, Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi Tunggu Jadwal Persidangan

Kejari Lampung Tengah Limpahkan Perkara ke PN, Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi Tunggu Jadwal Persidangan

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melimpahkan perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. --

LAMPUNG TENGAH, RADARLAMPUNG.DISWAY.ID - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melimpahkan perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. 

"Pelimpahan perkara berlangsung pada Senin 3 Oktober 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di PN Gunung Sugih," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan kepada radarlampung.co.id, Rabu 5 Oktober 2022.

Pelimpahan perkara dengan terdakwa Rudi Suryanto dengan nomor Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor APB-5294/L.8.15/Eku.2/10/2022 tanggal 3 Oktober.

Topo Dasawulan mengatakan bahwa Rudi Suryanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana.

BACA JUGA:Balita Tergeletak di Stadion Kanjuruhan Diselamatkan Anggota TNI, Arist Merdeka Beberkan Kesalahan Prosedur

"Bahwa selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Rudi Suryanto bin Suyani akan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih," ujar Topo Dasawulan. 

Diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Tengah telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara polisi tembak polisi dari penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lampung Tengah, sekira pukul 11.00, Selasa 27 September 2022.

Topo Dasawulan mengatakan bahwa mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Rudi Suryanto, sudah berstatus sebagai tahanan kejaksaan.

Selanjutnya, Rudi Suryanto akan ditahan selama 20 hari ke depan, oleh tim JPU Kejari Lampung Tengah.

BACA JUGA:Sekkab Tanggamus Lantik 16 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional, Ini Pesannya

Penahanan berlangsung pada 27 September hingga 16 Oktober 2022. 

Saat ini, Rudi Suryanto dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Lampung Tengah nomor: Print-174/L.8.15/Epp.2/09/2022 tertanggal 27 September 2022. 

Selanjutnya, Tim JPU Kejari Lampung Tengah akan menyusun surat dakwaan. Untuk segera dilakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

"Masa penahanan 20 hari. Dalam waktu dekat, sebelum 20 hari akan dilimpahkan ke Pengadilan Negari Gunung Sugih untuk disidangkan," kata Topo Dasawulan kepada radarlampung.co.id usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tersebut, Selasa 27 September 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: