Kejari Lampung Tengah Limpahkan Perkara ke PN, Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi Tunggu Jadwal Persidangan

Kejari Lampung Tengah Limpahkan Perkara ke PN, Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi Tunggu Jadwal Persidangan

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah melimpahkan perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. --

BACA JUGA:Kenal Dunia Industri Lebih Dekat, SMKN 1 Merbau Mataram Kunjungi TDM

Topo Dasawulan juga meyakini bahwa pelimpahan ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih tersebut akan berlangsung cepat.

"Karena perbuatannya secara formil dan material sudah terpenuhi," katanya.

Sementara, Rudi Suryanto dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, tersangka mendapatkan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," kata Topo Dasawulan.

BACA JUGA:Ketua Demokrat Lampung Sebut Kekuatan Corner Solution, Anies Baswedan Bakal Pilih AHY sebagai Cawapres

Diketahui, tragedi penembakan polisi tembak polisi terjadi di Lampung Tengah.

Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain ketika pulang piket dari Polsek Waypengubuan. 

Peristiwa yang terjadi ini menyebabkan Ahmad Karnain tewas tertembus peluru di dada kirinya.

Korban lari masuk ke dalam rumah.

BACA JUGA:Polinela bersama Kabupaten Pesawaran dan Perhiptani Gelar TOT di Desa Sungai Langka dan Wiyono

Namun, korban terjatuh di hadapan istri dan anaknya bersimbah darah. 

Dari hasil penyelidikan, tersangka nekat menembak korban yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan, karena dendam dan tersinggung.

Di hadapan penyidik, tersangka mengaku emosi korban sering menjelek-jelekkan dirinya dan keluarga di depan orang lain.

Jenazah korban dilakukan autopsi di Ruang Forensik RS Bhayangkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: