Dugaan Penyimpangan Dana BOS Ponpes Daarul Huffaz Pesawaran, Target Akhir Tahun Masuki Persidangan
Kejaksaan Negeri Pesawaran masih mencari MI, salah seorang tersangka dugaan penyelewengan dana BOS di Ponpes Daarul Huffaz. ILUSTRASI/FOTO NET --
PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Pesawaran melengkapi berkas kasus tiga tersangka dugaan penyelewengan dana BOS di Pondok Pesantren Daarul Huffaz.
Targetnya, sebelum akhir tahun, kasus yang merugikan negara hingga miliaran ini sudah memasuki persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Andy Pranomo mewakili Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti menyatakan, pihaknya masih melakukan pemberkasan.
"Kita sedang melengkapi semuanya, agar secepatnya bisa kita limpahkan ke PN Tipikor Tanjung Karang," kata Andy Pramono.
Andy mengungkapkan, untuk satu tersangka, yakni MI masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sejak tahap penyelidikan sampai penetapan tersangka, MI tidak pernah memenuhi panggilan.
"Informasi yang diterima oleh tim penyidik, tersangka MI sudah tidak berada di Indonesia. Bahkan sebelum dilakukannya proses penyelidikan," ujarnya.
Terkait pencarian MI, Kejari Pesawaran berkoordinasi dengan Biro Hukum Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk upaya lebih lanjut dalam melacak MI.
"Dari informasi yang kita dapat, MI ini bukan WNI, tetapi WNA. Pihak keluarga yang bersangkutan juga sudah kita komunikasikan, namun belum ada balasan," tandasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pesawaran menahan AA, TS dan AD. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Penahanan dilakukan oleh jaksa penyidik untuk jangka waktu 20 hari. Sejak tanggal 8 hingga 27 November 2022 berdasar pasal 24 ayat 1 KUHAP.
Sementara satu tersangka lagi, yakni MI masih dalam pencarian. Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz periode 2018-2021 ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kajari Pesawaran Diana Wahyu mengatakan, pihaknya belum mengetahui keberadaan MI.
"Belum (diketahui keberadaan MI). Masih terus kita upayakan (pencarian),” sebut Diana Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: